Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
(http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/konsiliasi.html)
Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalahmelibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Konsiliasidan mediasi sulit untuk dibedakan. Istilahnya acapkali digunakan dengan bergantian.Namun menurut Behrens, ada perbedaan antara kedua istilah ini, yaitu konsiliasi lebihformal daripada mediasi.Konsiliasi bisa juga diselesaikan oleh seorang individu atau suatu badan yangdisebut dengan badan atau komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratanpenyelesaian yang diterima oleh pihak, namun putusannya tidak mengikat para pihak.Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap, yaitutahap tertulis dan tahap lisan. Dalam tahap pertama, sengketa 9yang diuraikan secaratertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian badan ini akan mendengarkanketerangan lisan dari para pihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran,tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya.Berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasiakan menuerahkan lporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan danusulan-usulan penyelesaian sengketanya. Usulan ini sifatnya tidak mengikat. Olehkarena itu, diterima tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada parapihak
(http://www.scribd.com/isusanthy/d/52054049/59-Konsiliasi)
Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
(http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100424210611AAdeuQc)
0 Response to " Konsiliasi "
Posting Komentar